Senin, 23 Oktober 2017

respon (hukum khitan perempuan)


     Khitan bagi perempuan dilakukan untuk menghindari si perempuan dari berbagai masalah,mulai dari masalah kesehatan sampai keharmonisan rumahtangga seperti yang sudah dijelaskan nabi Muahammad SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Annas bin malik : “Rosululloh bersabda kepada Ummu ‘athiyah ,apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya,karena itu lebih bisa membuat wajah ceria dan lebih disenangi suami.” (HR.Al khotib).
     Ibnu taimiyah pernah ditanya seseorang tentang hukum khitan perempuan dan beliau menjawab bahwa khitan unutk perempuan hukumnya wajib sebagaimana hukum khitan bagi laki laki.Khitan bagi perempuan yang benar adalah memotong sedikit bagian kulit terluar atau teratas pada kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.
     Imam Syafi’i dan para ulama’ dikalangan Syafi’iyah mewajibkan khitan bagi perempuan,begitu juga dengan imam Ahmad serta sebagian ulama’ Hanafiyah dengan melalui berbagi pendalaman materi.
     Khitan pada perempuan yang benar adalah hanya memotong sebagian kecil kulit dari kemaluan wanita,yaitu kulit paling luar atas yang berbentuk seperti jambul ayam jantan dan memotong itu tidak boleh berlebihan,karena jika berlebihan justru akan dapat melemahkan syahwatnya dan tidak sehat bahkan memicu terjadinya infeksi.Padahal tujuan sebenarnya dari khitan perempuan agar dapat menstabilkan syahwat perempuan dan menjaga kesehatannya,bukan mahal mengebirinya.Oleh karena itu,jika ingin mengkhitan perempuan haruslah mencari dokter yang benar benar faham cara yang baik dan benar dalam mengkhitan perempuan yang tentunya juga sesuai syariat islam yang baik dan benar pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar